Baleg DPR Tunggu DIM dan Surpres RUU PPRT dari Pemerintah

05-05-2023 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Dep/nr

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

 

"Masih menunggu DIM dari Pemerintah," kata Supratman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menambahkan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU PPRT dikirimkan oleh Pemerintah. "Soal RUU PPRT ya tinggal nunggu surpres dari Pemerintah, dia mau jawab atau tidak," ujar Politisi Fraksi PPP ini.

 

Setelah Pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, pihaknya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

 

"Setelah dijawab oleh Pemerintah, baru kami tentukan AKD yang membahasnya," ucapnya.

 

Sebelumnya pada tanggal 30 Maret, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa surpres mengenai RUU PPRT segera dikirimkan ke DPR RI. "Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers bersama di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

 

Sembari menunggu surpres selesai, lanjut Moeldoko, Pemerintah bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.

 

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.

 

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang atau diselesaikan secepatnya. Pemerintah juga telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.

 

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret, DPR RI menyetui RUU PPRT menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023. Pada tanggal 27 Maret, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat soal RUU PPRT kepada Presiden Jokowi. (rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...